Buku Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Identifikasi Masyarakat Hukum Adat dan Praktik Kearifan Lokal sub Suku Dayak Tunjung Asa di Kampung Juaq Asa Kabupaten Kutai Barat ini lebih banyak memuat tentang hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan praktik-praktik kearifan lokal. Sejarah keberadaan dan pola perpindahan MHA dan praktik-praktik kearifan lokal yang menjadi dasar dalam proses identifikasi MHA dan kearifasn lokal tersebut. Dalam buku ini disebutkan pula kondisi dan keberadaan MHA yang menyangkut dasar pengakuan dan keberadaan MHA, sistem kelembagaan adat, perangkat hukum adat, harta kekayaan, benda-benda adat dan situs sejarah. Selain itu juga ditunjang dengan adat istiadat dan praktik-praktik kearifan lokal yang masih digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah keberadaan wilayah adat dari MHA yaitu keberadaan tata ruang kewilayahan MHA, dimulai dari pengakuan atas ruang MHA, pola-pola pemanfaatan ruang, pola penguasaan dan konflik tenurial keruangan. Dukungan berbagai pihak dalam penulisan buku ini menjadi referensi utama dalam proses identifikasi MHA dan praktik-praktik kearifan lokal, sehingga buku yang ada menjadi bahan bacaan untuk memperkuat keberadaan MHA dan praktik-praktik kearifan lokal.
PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Rp350.000
+ Free ShippingOut of stock
Ukuran | 71,6 x 25 |
---|---|
Isi Buku | HVS 90gr |
Halaman | 194 hal |
Penulis | Herkolanus, et al |
Penerbit | Trend Media |
Terbitan | Oktober,2024 |
Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.
Reviews
There are no reviews yet.