Produk Industri olahan pangan yang ideal seharusnya tidak hanya bermutu secara fisik tetapi harus mampu menjamin keamanan dari produk pangan yang dihasilkan, siap dilakukan sertifikasi produk dan sistem keamanan pangan sehingga memenuhi persyaratan standar produk terkait regulasi nasional, global ataupun tuntuan pembeli. Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB), Kementerian Perindustrian telah memberikan panduan kepada pelaku industri pangan tanah air didalam melakukan proses produksinya. Terdapat 18 aspek yang harus diperhatikan oleh pelaku industry pangan agar produknya memenuhi standar keamanan pangan, siap disertifikasi dan mampu berdaya saing global.
Buku “Pedoman Rumah Produksi Pangan Sentra Industri Kecil dan Menengah” disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan terkait desain, konstruksi, layout dan persyaratan teknis pembangunan dan revitalisasi rumah produksi sentra IKM pangan. Buku ini menyajikan “aspek visual” yang merupakan penerjemahan dari standar regulasi keamanan pangan terhadap proses produksi pangan yang berkualitas, aman dan memenuhi standar global.
Reviews
There are no reviews yet.