PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Rp350.000

+ Free Shipping

Out of stock

Category:

Buku Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Identifikasi Masyarakat Hukum Adat dan Praktik Kearifan Lokal sub Suku Dayak Tunjung Asa di Kampung Juaq Asa Kabupaten Kutai Barat ini lebih banyak memuat tentang hasil identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan praktik-praktik kearifan lokal. Sejarah keberadaan dan pola perpindahan MHA dan praktik-praktik kearifan lokal yang menjadi dasar dalam proses identifikasi MHA dan kearifasn lokal tersebut. Dalam buku ini disebutkan pula kondisi dan keberadaan MHA yang menyangkut dasar pengakuan dan keberadaan MHA, sistem kelembagaan adat, perangkat hukum adat, harta kekayaan, benda-benda adat dan situs sejarah. Selain itu juga ditunjang dengan adat istiadat dan praktik-praktik kearifan lokal yang masih digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah keberadaan wilayah adat dari MHA yaitu keberadaan tata ruang kewilayahan MHA, dimulai dari pengakuan atas ruang MHA, pola-pola pemanfaatan ruang, pola penguasaan dan konflik tenurial keruangan. Dukungan berbagai pihak dalam penulisan buku ini menjadi referensi utama dalam proses identifikasi MHA dan praktik-praktik kearifan lokal, sehingga buku yang ada menjadi bahan bacaan untuk memperkuat keberadaan MHA dan praktik-praktik kearifan lokal.

Ukuran

71,6 x 25

Isi Buku

HVS 90gr

Halaman

194 hal

Penulis

Herkolanus, et al

Penerbit

Trend Media

Terbitan

Oktober,2024

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.

Shopping Cart